PEKANBARU HARI INI

 Pekanbaru adalah sebuah kota yang sedang berkembang, perkembangan nya sangat pesat beberapa THN belakangan ini..

Kami adalah pengurus serikat pekerja lokal di Pekanbaru yg bernama SP-RMII mempunyai sebuah misi dan visi Perjuangan sp-rmii yg sampai hari ini belum tercapai, yaitu memperjuangkan hak hak kerja naker lokal dan naker tempatan di Pekanbaru...
persoalan nya cukup komplit, Sementara pemko telah menerbitkan perda no 04 THN 2002 .




tentang penempatan naker lokal/tempatan yg sampai hari ini belum terealisasi dan selalu di langgar perusahaan dgn berbagai macam alasannya,,,,yg tentunya sgt merugikan para pencari kerja lokal/tempatan yg seharusnya mendapatkan prioritas mengisi lowongan pekerjaan yg ada,,,jangan kan mendapat PRIORITAS bahkan utk kesempatan berkompetisi saja TDK di berikan...
Menurut kami dan beberapa org pimpinan sp-rmii ada beberapa hal yg harus dilakukan,,baik itu Disnaker maupun sprmii..
Contohnya Ada aturan yang namanya wajib lapor lowongan kerja perusahaan kpd Disnaker minimal 10 hari sblm pekerjaan tersebut terisi,,setelah mendapatkan tanda bukti/terima baru lah perusahaan boleh mengumumkan ke publik dan media tentang lowongan tersebut (kepres no 8 THN 1980 dan perda no 4 THN 2002) menurut kami disini lah poin nya,,
Disnaker dan lembaga2 maupun serikat nya yang ikut serta membantu dinas utk mensosialisasi kan wajib lapor tersebut.
-bagaimana cara melaporkan nya
-ada jg kewajiban memberikan daftar pekerja nya minimal setiap 3 bulan
-setelah di sosialisasikan perusahaan wajib utk mematuhinya Krn ada sanksi JK itu TDK di patuhi
-aturan tentang wajib lapor lowongan kerja,,
-pelatihan dan hak kerja naker lokal dan naker tempatan
-sistem antar kerja lokal dan antar kerja daerah
-bahkan kewajiban menerima penyandang cacat ringan dan mengadakan pelatihan kerja di perusahaan besar atau yg memiliki pekerja di atas 100 org,,,
Namun kenyataan nya sampai hari ini pelaksanaan Perda no 4 THAN 2002 tersebut TDK terealisasi di lapangan,,,,
hari ini naker lokal dan naker tempatan SDH hampir menjadi penonton di rumah sendiri dan JK kita TDK berbuat memperjuangkan nya bukan TDK mungkin generasi anak cucu kita nanti ibarat ayam mati di lumbung padi.
Langkah-langkah tegakkan Perda no 4 2002:
1.kawal wajib lapor lowongan kerja
2.persiapkan naker kita dgn pelatihan2 kerja baik dari pemerintah maupun swasta
3,berikan sanksi sosial agar bisa membuat jera pelaku usaha yg mengangkangi peraturan
4,setiap pengusaha yg mendatangkan naker dari luar kota pekanbaru di wajibkan melalui mekanisme AKAD (antar kerja antar daerah) dan di wajib kan menyetor dana utk peningkatan naker lokal ke kas daerah kota Pekanbaru sebesar Rp 500,000/satu org utk sekali kedatangan/satu tahun

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AKTIFITAS TAHUN BARU PS-RMII BERSAMA PARTAI BULAN BINTANG